Asuransi Syariah sejatinya adalah mekanisme tolong menolong diantara para peserta apabila seorang peserta menghadapi musibah tertentu yang diperjanjikan dalam polis asuransi. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, mendefinisikan Asuransi Syariah sebagai kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
Falsafah tolong-menolong merupakan dasar praktek asuransi syariah sebagai perwujudan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. Praktek asuransi syariah tidaklah hanya berdimensi dunia semata, sekedar sebagai alat financial protection dalam menanggulangi musibah. Lebih jauh, sebagai wujud ajaran Islam ia menjadi bekal akhirat para peserta asuransi atas niatannya untuk saling menolong dan melindungi sesama peserta asuransi.
Sebagai asuransi yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, asuransi syariah menjadi alternatif bagi peserta yang menghendaki proteksi sekaligus mekanisme tolong menolong yang sesuai dengan syariat islam. Praktek asuransi syariah dijalankan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI). Sedangkan dalam kesehariannya, operasional asuransi syariah senantiasa diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Hal ini untuk memastikan bahwa prinsip syariah dijalankan dengan konsisten.