Syariah Bumida adalah Unit Syariah dari PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) yang menjalankan usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah. Syariah Bumida beroperasi sejak 1 April 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-075/KM.6/2004 tanggal 19 Februari 2004. Berdirinya Syariah Bumida ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menginginkan asuransi yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 sendiri berdiri pada tahun 1967 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 7 tanggal 8 Desember 1967 dari Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH yang berkedudukan di Jakarta dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 1970. Bumida memperoleh ijin operasional dari Direktorat Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departeman Keuangan Republik Indonesia melalui surat No. KEP. 350/DJM/111.3/7/1973 tanggal 24 Juli 1973 dan diperpanjang sesuai Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1986.
Dalam menjalankan usahanya Syariah Bumida diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sesuai dengan Rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: U-167/DSN-MUI/IX/2003 tanggal 4 September 2003. DPS Syariah Bumida adalah:
Syariah Bumida terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan