Prinsip syariah sebagai pijakan operasional asuransi syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Terdapat bebarapa hal pokok dalam hal prinsip syariah dalam kegiatan perasuransian sebagai berikut: