Tentang Asuransi Syariah
Tentang Asuransi Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional - MUI
FAQ
Prinsip Syariah dalam Asuransi
Tentang Asuransi Syariah

Prinsip syariah sebagai pijakan operasional asuransi syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 40 tahun 2014  tentang perasuransian. 

Terdapat bebarapa hal pokok dalam hal prinsip syariah dalam kegiatan perasuransian sebagai berikut: 

  1. Adanya kesepakatan tolong menolong (taawun) dan saling menanggung (takaful) diantara peserta 
  2. Adanya kontribusi peserta ke dalam dana Tabarru 
  3. Perusahaan (asuransi) bertindak sebagai pengelola dana Tabarru
  4. Dipenuhinya prinsip keadilan ('adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan ke-universal-an (syumul). 
  5. Tidak  mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba'), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat dan obyek haram. 
Copyrights © 2019 SyariahBumida. All Rights Reserved.