Tentang Asuransi Syariah
Tentang Asuransi Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional - MUI
FAQ
FAQ
Frequently Asked Questions
Apakah Asuransi Syariah?

Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. (Sumber fatwa DSN MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001)


Bagaimana mekanisme pengelolaan resiko asuransi syariah?

Pengelolaan resiko pada asuransi syariah adalah dengan menggunakan konsep Risk Sharing atau saling tolong menolong dalam membagi resiko yang akan terjadi diantara peserta dengan mengumpulkan dana tabarru.


Apa saja akad - akad yang digunakan dalam asuransi syariah?

Dalam kosep asuransi syariah menggunakan akad - akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Dalam akad wakalah bil ujroh, pihak peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru mereka sehingga perusahaan mendapatkan dana ujroh dari peserta.



(Sumber: Fatwa DSN MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah.)


Bagaimana memastikan bahwa proses asuransi sesuai dengan prinsip syariah?

Asuransi syariah harus terhindar dari segala aspek transaksi yang di dalamnya terdapat ghoror (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba (tambahan biaya yang bukan haknya), dzulm (dzholim), risywah (menyuap).


Apa perbedaan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional?

Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional erdapat pada konsep transaksinya. asuransi konvensional berdasarkan pada konsep Risk transfer atau biasa yang disebut jual beli resiko, sedangkan pada asuransi syariah berdasarkan pada konsep Risk Sharing atau biasa disebut saling membantu untuk menghadapi bersama resiko yang akan dihadapi oleh para peserta nantinya.


Apa itu Tabarru dan Ujroh?

the answer will placed here..


Copyrights © 2019 SyariahBumida. All Rights Reserved.