Dalam kosep asuransi syariah menggunakan akad - akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Dalam akad wakalah bil ujroh, pihak peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru mereka sehingga perusahaan mendapatkan dana ujroh dari peserta.
(Sumber: Fatwa DSN MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah.)