Asuransi Syariah MobilKoe dirancang untuk memberikan perlindungan kepada anda terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan pada mobil anda akibat kecelakaan maupun kecurian. Asuransi Syariah MobilKoe juga dilengkapi dengan beberapa benefit tambahan untuk perlindungan yang maksimal.
MANFAAT ASURANSI
MobilKoe tidka hanya menjamin risiko-risiko kerugian atau kerusakan akibat kecelakaan maupun kehilangan akibat pencurian saja, tetapi juga dilengkapi dengan beberapa perluasan jaminan misalnya tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Anda dapat memilih 1 diantara 3 paket Mobilkoe sesuai dengan kebutuhan proteksi terhadap mobil kesayangan anda:
Mobilkoe Grand untuk perlindungan minimal
Mobilkoe Extra untuk perlindungan optimal
Mobilkoe Extra Elegent untuk perlindungan maksimal
Berikut ini adalah tabel manfaat asuransi Mobilkoe:
KONTRIBUSI
Kontribusi asuransi (premi) dihitung berdasarkan paket yang diambil, wilayah kendaraan yaitu :
Wilayah 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
Wilayah 2 : DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
Wilayah 3 : Selain wilayah 1 dan 2
Usia kendaraan anda juga menentukan besarnya kontribusi, dimana jika usia kendaraan anda lebih da 5 tahun maka untuk setiap selisih tahun akan dikenakan kontribusi tambahan sebesar 0.5%
Bila anda menghendaki perbaikan dapat dilakukan di bengkel authorized maka juga akan dikenakan tambahan kontribusi sebesar 0.25% dari nilaia suransi.
Kontribusi asuransi (premi) untuk tiap-tiap paket dapat disimulasikan melalui fasilitas simulasi pada halaman beranda
KETENTUAN TEKNIS
Akad Asuransi
Program Asuransi ini dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, dengan mengimplementasikan akad-akad asuransi syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berikut ini adalah akad asuransi yang dipergunakan :
Akad Tabarru adalah akad diantara peserta asuransi yang berisi kesediaan untuk menghibahkan sejumlah dana (dana tabarru) sebagai dana tolong menolong apabila diantara peserta mengalami musibah yang dijamin oleh polis asuransi.
Akad Wakalah bil Ujrah yaitu akad tijarah dimana peserta menguasakan pengelolaan asuransi kepada perusahaan asuransi syariah dengan memberikan imbalan (ujrah) kepada perusahaan atas jasanya melakukan pengelolaan asuransi tersebut.
Akad Mudhorobah yaitu akad yang digunakan dalam pengelolaan investasi dana tabarru.
Ketentuan Kendaraan yang diasuransikan
Kendaraan berusia maksimal 8 tahun, dimana unutk kendaraan yang berusia lebih dari 5 tahun akan dikenakan tambahan kontribusi sebesar 0,5% untuk tiap-tiap selisih tahun
Kendaraan HANYA digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak digunakan untuk tujuan komersil (disewakan) termasuk taxi online
Jenis kendaraan adalah kendaraan pengangkut penumpang (sedan/minibus/jeep/station wagon) dan bukan jenis kendaraan umum, truk, pick up dan sejenisnya)
Kendaraan harus disurvey dan di dokumentasikan (foto kendaraan dilampirkan)
Perlengkapan kendaraan standard (bila tidak standard mohon disebutkan/dirinci beserta merk, tipe dan harga pada kolom Perlengkapan tambahan dan harga perlengkapan ini ditambahkan dengan harga kendaraan untuk dijadikan TOTAL NILAI ASURANSI)
Risiko Sendiri
Untuk tiap-tiap klaim atas manfaat asuransi berlaku ketentuan risiko sendiri, yaitu bagian dari klaim yang menjadi tanggungan anda sensiri sebagai berikut:
Periode Asuransi
Periode Asuransi adalah 12 bulan
Ketentuan lainnya
Insentif surplus dana tabarru (bagi hasil) bila tidka terjadi klaim (syarat dan ketentuan berlaku)
Bengkel rekanan terpilih atau bengkel authorized (jika anda memperluas dengan perbaikan di bengkel authorized)
Bebas biaya polis dan materai
PENGECUALIAN
Harap dipahami bahwa atas asuransi ini berlaku pengecualian-pengecualian, yaitu risiko, atau kerugian-kerugian atau keadaan yang tidak dijamin antara lain:
Kontribusi Asuransi belum terbayar
Pemakaian untuk disewakan/komersial
Pencurian yang dilakukan oleh orang yang berada dalam pengawasan Pemegang Polis (keluarga, sopir, orang yang bekerja pada Pemegang Polis)
Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam kondisi polis, kecuali yang ditegaskan kembali untuk dijamin dan tertera dalam klausula
Kerugian akibat Risiko Bencana Alam, RSCC, TS, kecuali jika mengambil manfaat perluasan
Kendaraan yang dipergunakan di daerah/Propinsi Maluku
Pengemudi yang tidak memiliki SIM atau Masa Berlaku SIM telah kadaluarsa
Terdapat pula pengecualian-pengecualian lain yang akan dimuat dalam polis asuransi. kami sarankan anda membaca polis asuransi anda dengan seksama.
IKUT ASURANSI INI
Penutupan Asuransi
Setiap Permintaan harus mengisi terlebih dahulu Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) Asuransi Syariah MobilKoe.
Lampirkan Copy kartu identitas (KTP), SIM, STNK dan BPKB kendaraan
Permintaan asuransi dapat dikirimkan ke alamat kantor kami terdekat, atau anda dapat menghubungi agen asuransi kami.
Proses Penerbitan Polis
Bumida Syariah akan menerbitkan polis atas nama pemegang polis, berikut nota tagihan kontribusi yang menyebutkan berapa nilai kontribusi yang harus dibayarkan.
Kontribusi
Setelah menerima polis asuransi beserta nota tagihannya, segera bayarkan kontribusi asuransi.
Penting : Demi keamanan transaksi anda, Pembayaran kontribusi agar menggunakan mekanisme transfer bank ke rekening yang tertera pada nota tagihan. Anda diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan pembayaran ini. Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan batalnya jaminan.
Penerbitan Kwitansi
Beritahukan kepada kami jika proses pembayaran telah dilaksanakan dengan menyampaikan bukti transfer. Selanjutnya kwitansi lontribusi akan kami terbitkan untuk anda.
KLAIM ASURANSI
Hal-hal yang harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu kerugian baik kendaraan maupun pengemudi & pihak ketiga yaitu:
Segera melaporkan kepada BUMIDA terdekat selambat-lambatnya dalam 3x24 Jam kerja setelah terjadinya musibah / kejadian atau hari kerja